Advertise Here
Promo Desember - Diskon 30%

RUU Keperawatan Disahkan, ini Untungnya Jadi Suster

Foto Britha : Ilustrasi Perawat
Britha.com - Ketidakjelasan pembahasan RUU selama ini membuat harapan sejumlah perawat menjadi ngambang. Namun, penantian yang bikin tegang akhirnya membuahkan hasil. RUU Keperawatan secara resmi disahkan DPR pada Kamis 25 September 2014. Dengan begitu, maka ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh dari seorang suster atau perawat.

Berdasarkan informasi yang didapat, Data Kementerian Kesehatan sebelumnya hingga tahun 2014 mencatat, ada sekitar satu juta perawat di seluruh Indonesia, angka tersebut adalah angka terbesar dari seluruh jenis tenaga kesehatan yang ada. Jumlahnya yang besar ini ternyata tidak dibarengi adanya peraturan yang jelas dalam melindungi hak dan kewajiban perawat.

Sebelum diadakannya RUU Keperawatan, tak ada yang mengatur masalah Keperawatan secara komprehensif yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum baik bagi perawat maupun bagi pasien.

Dikutip dari Liputan6, berikut beberapa keuntungan para perawat dari isi RUU Keperawatan yang ditulis Jumat (26/9/2014):

1. Latar belakang perawat jadi lebih jelas dan terstruktur

Dalam RUU Keperawatan diatur mengenai pendidikan perawat, semisal perawat terdiri dari perawat vokasional dan perawat profesional.

Perawat vokasional adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Diploma III Keperawatan dan Sekolah Perawat Kesehatan yang terakreditasi dan diakui oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Perawat profesional adalah seseorang yang lulus dari pendidikan tinggi keperawatan dan terakreditasi, terdiri dari ners generalis, ners spesialis dan ners konsultan.

2. Kepastian dan perlindungan hukum untuk perawat

Pada pasal 3 disebutkan, RUU Keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Termasuk dalam memberikan tindakan keperawatan langsung, pendidikan, nasehat, konseling, dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan.

3. Pembentukan Konsil Keperawatan

Seperti dokter yang memiliki Konsil Kedokteran, dengan adanya RUU Keperawatan ini, perawat memiliki Badan pengatur dan pengawas dalam menjalankan tugas keperawatannya.

Seperti dijelaskan dalam pasal 9, tugas Konsil Keperawatan termasuk menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat, mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi
keperawatan dan asosiasi institusi pendidikan keperawatan, menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan perawat, menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan perawat dan menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan. Setiap perawat yang akan melakukan praktik keperawatan di Indonesia juga harus memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat (STRP).

4. Kejelasan layanan pada pasien

Tak hanya memberikan kejelasan hukum, para perawat Indonesia juga dengan jelas memiliki hak dan kewajiban layanan terhadap pasien seperti tertulis dalam pasal 43 dan 44.

5. Kejelasan Praktik

Dalam RUU Keperawatan, setiap perawat juga diijinkan melakukan praktik keperawatan mandiri di Indonesia dengan syarat yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan.

6. Kejelasan hukum bagi suster asing

Tak hanya mengatur perawat dalam negeri, RUU Keperawatan ini juga mengatur perawat asing yang akan melaksanakan praktik keperawatan. [:source:]

0 komentar: