![]() |
| Foto Britha : Ilustrasi Pemadaman Internet |
Sistem peradilan di Indonesia yang tidak benar telah memunculkan suatu insiden yang sangat berbahaya, yang bisa membuat seluruh Internet Service Provider (ISP) di Indonesia tutup demi hukum.
Dikutip dari Change Inc, Kasus yang mengancam ISP INDONESIA:
- INDOSAT sebagai penyelenggara jaringan komunikasi memiliki lisensi jaringan 3G dari pemerintah Indonesia
- IM2 sebagai penyedia layanan akses ke jaringan komunikasi menyewa jaringan milik INDOSAT
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menuntut IM2 telah melakukan tindak pindana korupsi yang merugikan keuangan negara karena IM2 tidak memiliki lisensi jaringan 3G
- Saksi ahli, termasuk dari MenKomInfo telah menyatakan di persidangan bahwa business model IM2 tidak menyalahi aturan
- Pengadilan tetap menghukum penjara Indar (mantan dirut IM2) dan menghukum denda IM2
Detil asal muasal kasus:
Seorang yang bernama Denny AK melakukan pemerasan kepada PT INDOSAT. Ketika ia tidak berhasil mendapatkan uang, ia mengajukan tuntutan terhadap IM2 atas nama LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia, yang sebelumnya didirikan sendiri olehnya. Denny AK ini kemudian masuk penjara karena terbukti telah melakukan pemerasan, tapi anehnya kasus IM2 tidak kian padam sampai sekarang.Ayo ikut berpartisipasi dalam aksi menyelamatkan Internet Indonesia melalui Tanda Tangan Petisi bersama Change.org





0 komentar:
Post a Comment