Advertise Here
Promo Desember - Diskon 30%

Unggah Foto Mesum Jokowi & Mega di Facebook, Tukang Sate Dipenjara

JAKARTA, BRITHA.COM — MA (23), pemuda yang kesehariannya sebagai karyawan disalah satu warung sate akhirnya dibekuk mabes polri. Tersangka diduga telah merekayasa gambar wajah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 'Megawati Soekarnoputri' dan 'Joko Widodo (Jokowi)' ke dalam sebuah gambar porno.

"Dia (MA) dijerat pasal pornografi berlapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol 'Kamil Razak' dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).

"Sebenarnya MA telah dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan sekaligus koordinator tim hukum tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla, Henry Yosodiningrat, sejak 27 Juli 2014. Namun pada saat itu sedang dalam masa pemilu presiden, sehingga pemeriksaan kasus tersebut baru bisa dilakukan pada Agustus 2014, tegas Kamil"

MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri.

Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi. Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh Muhammad Arsyad. Akun Facebook itulah yang mengunggah dan menyebarkan gambar bugil berwajah Megawati dan Jokowi. Akan tetapi setelah menyadari dirinya sedang diburu ia menjadi sangat ketakutan dan kini foto-foto tersebut telah dihapus dari akun miliknya.

Kamil menambahkan, MA memiliki sebuah kelompok di akun Facebook-nya yang dengan sengaja mengirim konten berbau fitnah dan pencemaran nama baik. MA yang berprofesi sebagai pegawai di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Kamil.
Source : Kompas

0 komentar: